Minggu, 22 Desember 2013

SeLamat Minggu dan SeLamat Liburan

Lho???
Kok SeLamat Liburan???
Inikan 22 Desember,
Yang artinya ini adaLah hari ibu???
Iya. Karena Kira2 kaLo saya mengucapkan seLamat hari ibu via status...
sudahkah diriku ketemu? bersaLaman? dan mencium tangannya??
Serta dengan tuLus mengucap terima kasih???
LaLu poin terbesarnya apakah ibuku FB-an? Twitteran?? Ato maen ke bLog busuk ini ???
Jawabannya adaLah TIDAK !!!
Maka saya tidak mengucapkan SeLamat hari Ibu.
Karena saya maLu kaLau mengucapkan tapi beLiau tidak tahu.

Namun akan Lebih tepat biLa mengucapkan SeLamat hari Minggu dan seLamat hari Libur buat teman2ku dan adik2ku.
Semoga kaLian sukses dan berkeLimpahan rezeki.
Aamiin...

Jumat, 08 November 2013

Pohonku Sayang, Pohonku MaLang

#KronoLogi
           2th yang LaLu saya menanam pohon kersen, setahun kemudian pohon itu tumbuh besar dan subur, namun setahun yang LaLu pohon itu mati dengan aneh. Ujungnya seger, tapi dari pangkaL terLihat Layu seperti dehidrasi. Menurut beberapa sumber haL itu dikarenakan pohon tsb disiram bensin/ soLar/ minyak tanah.Kejadian saat saya tinggaL mudik.

           SeteLah sekian Lama terjadi dan sudah hiLang dari ingatan, namun sekarang terjadi Lagi. Namun dengan modus berbeda.Pohon kersen yang saya tanam tiba-tiba manghiLang dari tempatnya. SeLain kersen, hiLang juga pohon aLpukat, keduanya tingginya kira2 50cm.Kejadian kira2 antara tanggaL 5siang-7pagi nov 2013, karena tanggaL 5pagi saya siram, dan 7 sore sudah tidak ada.

           SiLahkan yang merasa detekti hebat dipecahkan kasus yang sangat meresahkan ini, karena secara Langsung menyaLahi proses "SUSU" u/ upaya "GoGreen" yang dicanangkan pak Gubernur kita.Yang bisa memecahkan, akan mendapat bonus makan sepuasnya rendang/ soto/ kari/ ayam kremes/ Ayam bawang/ cakaLang (daLam bentuk mi) dimasakln Langsung chef Jasimoen Soemarmo

#Update 8/nov/13 02:33 WIS
#BarangBuksti #Kersen #KasusPembedoLan
             Ditemukan sekitar 50M dari TKP.Mengenai kasus ini saya memohon maaf kaLo saya punya saLah terhadap anda.KaLopun beLum mau memaafkan dan masih beLum puas, siLahkan bedoL seLuruh isi tanaman depan rumah saya asaLkan anda dengan Lapang hati menjeLaskan dan memaafkan kesaLahan saya terhadap anda seteLah itu. Agar taman itu kembaLi asri tanpa perLu pasang CCTV 
             Ingat, tuhan maha adiL, nyawa akan dibaLas nyawa.Saya tahu, anda secara Langsung maupun tidak membaca tuLisan saya ini.
              Semoga anda diLancarka rezekinya agar tidak sibuk menyaLahi hak orang Lain.#Aamiin

Kamis, 07 November 2013

#PenipuGayaBaru
akun -> http://fearfactor.tokobagus.com/
No Hp. 08532555301

#Modus.
Ngajak janjian transaksi di sore hari dengan aLasan kaLo siang kerja.
Saat hampir waktu transaksi tiba, dan kita masih dijaLan. Tersangka akan berujar via teLp bahwa barang daLam tempo sekian menit akan dibayar orang, kaLo kita mau barangnya kita harus trasnfer duLu via ATM, kaLo menoLak, tersangka akan memaksa dan mengancam barangnya akan diberikan pada orang Lain.
Meskipun kita hampir sampai Lokasi namun tersangka tetap ngeyeL untuk meminta transfer duLu untuk uang jaminan. KaLo gak mau bayar fuLL, tersangka akan meminta setengahnya.
Akhirnya dengan pikiran naLar transaksi menjadi MUNTABER (MUNdur TAnpa BERrita)

Modus ini termasuk baru (bagi Saya), karena No. HP, foto, dan Lain2 yang biasanya jadi indikator penipuan LoLos sensor.
PenjuaL saat dihubungi terdengar ramah, namun saat meminta uang ditransfer seoLah-oLah kita utang sama Lintah buntung.

#HeartHeart
1. Tersangka mengingkari janji, padahaL sudah janjian sama kita. Kenapa gak ditunggu duLu. Toh kita sudah perjaLanan dan tidak meLeset dari waktu perjanjian.
2. Mana ada orang yang kurang dari 1jam Lagi mau dapat uang secara Langsung KONTAN segepok tapi ngeyeL minta ditransfer??? ALasane ngancam barang akan dikasih orang Lain.
3. Cek-Ricek dan berdo'a.
4. Lihat harga, jangan siLau dengan harga murah yang gak masuk akaL apapun aLasannya.
5. SeLaLu ingat dengan yang maha kuasa dan keLuarga.
6. Saat teLfon dangan orang dan merasa emosi, dudukLah, kaLo perLu berbaringLah.
7. Tetap berbaik sangka. Rezeki gak kayak sinetron yang bisa ketuker.

N.B:
KaLo ada yang merasa dirugikan atas tuLisan saya ini siLahkan hubungi 08812417170.

Rabu, 18 September 2013

Konspirasi kemakmuran itu datang dari negeri gajah putih

Pernah Lihat Ini?? > 
           Ternyata ada kisah sukses di dalamnya ... cemilan TAO KAE NOI adalah cemilan rumput laut dari negara gajah putih THAILAND

          TOP ITTIPAT seorang anak muda berumur 26 tahun adalah seorang anak muda pengemar game online..awal nya TOP mejual armor game online nya kepada seseorang dan mendapatkan uang...dan TOP berfikir dengan menjual armor game online yang masih banyak jadi TOP terus menjual sampai berhasil membeli sebuah mobil seharga 700ribu Baht / 210 juta rupiah... dan menjadi siswa SMA terkaya di sekolahnya... 

           Sampai suatu saat TOP merasa mempunyai bakat menjadi pengusaha walaupun ayahnya menentangnya untuk menjadi pengusaha..di sebuah mall TOP membeli PS1 (playstation 1) dan membeli sebuah dvd player agar bisa bermain game dan mendengarkan musik...TOP memborong 20 unit DVD player...sampai di rumah dia ingin mempromisikan kalo TOP ingin berjualan DVD player sebagai bukti ke ayahnya...tapi ternyata semua unit DVD player yang TOP beli barang reject atau rusak...TOP pun rugi...dan ayahnya makin bertambah kesal dan marah ke pada TOP.. tapi TOP tidak habis akal dan cara...akhirnya dia kuliah di sebuah universitas swasta...tapi keseharian TOP di kampus hanyalah merekam apa yang dosen ajarkan..

TOP dan TAO KAE NOI:



         TOP malah pergi kesebuah pameran makanan...TOP melihat alat pengorengan kacang...TOP pun membelinya dan memamerkannya kembali ke ayah dan ibunya...TOP mempelajari resep dan cara menggoreng kacang...TOP pun berhasil membuat kacang yang enak sampai ayahnya pun sudah mulai memberi kepercayaan TOP untuk masa depannya...TOP pun membuka kedai kacang goreng di sebuah mall..kacangnya pun habis terjual TOP senang walaupun baru 1 hari berjualan TOP ingin membuka banyak cabang kacang goreng...suatu saat management MALL datang dan meminta TOP untuk tidak berjualan lagi di MALL itu di karenakan asap pengorengannya membuat kotor langit - langit MALL...TOP pun marah dan kesal tapi TOP tidak patah semangat...dan berita buruknya TOP harus ikut ayah dan ibu nya pindah ke cina dikarenakan ayah TOP bangkrut karena hutang 40juta Bath/12 miliar Rupiah...TOP tidak ikut pindah kecina karena dia yakin bisa meraih sukses di negara sendiri dengan cara dia sendiri...sepeninggalan ayah dan ibunya yang ke cina TOP tinggal bersama pamannya

TAO KAE NOI:



           TOP sempat frustasi...apalagi setalah akun game nya di BANNED oleh GM...TOP semakin Bingung uang pun sudah tidak lagi bisa di dapat dari panjualan armor game...di saat TOP frustasi kekasihnya memberinya cemilan rumput laut dari pasar tradisional...seperti ada cahaya terang TOP pun ingin berjualan rumput laut itu...TOP membeli rumput laut tidak tanggung - tanggung ber dus - dus..TOP mulai mengoreng tapi selalu pahit dan pahit rasa rumput laut goreng buatannya...bahkan di simpan pun rumput laut itu basi..

          TOP tidak habis akal dia mendatangi universitas Pertanian (IPB versi INDONESIA)
dia pun memohon di ajarakan cara untuk membuat rumput laut supaya tidak mudah basi...TOP pun mendapatkan caranya...

          TOP membuat dan membuat rumput goreng walaupun selalu pahit...sampai pamannya jatuh sakit dan hanya tersisa 1 kantong rumput laut yang belum di goreng plastiknya pun sudah terkena air hujan...TOP pun mencoba menggoreng rumput laut terakhirnya dengan perasaan kecewa...tapi apa yang TOP rasakan rumput laut itu ternyata enak dan gurih...TOP sadar ternyata embun yang membuat rumput lautnya itu menjadi enak dan gurih...

           Setelah paman TOP keluar Rumah sakit TOP berjualan kembali di MALL yang dulu TOP berjualan kacang goreng namun kaLi ini top berjuaLan rumput Laut kering yang terinspirasi dari jajanan yang dikasih pacarnya...

           Jualan TOP kali ini laku keras gan..bahkan TOP membuka cabang di kedai - kedai MALL yang lain..Tapi TOP tidak sampai di situ TOP pun memasarkan jualannya itu ke kantor pusat Sev*n Elev*n tapi selalu di tolak dengan alasan kemasan dan harganya masih buruk dan terlalu mahal Sev*n Elev*n pun menolaknya...TOP mencoba merubah nama kemasan menjadi TAO KAE NOI yang sebelumnya bernama RUMPUT LAUT PENGUSAHA MUDA dan juga harganya di kurangin...TOP mencoba kembali ke kantor pusat Sev*n Elev*n dan akhirnya berhasil dengan catatan 1 bulan lagi tim Pengawas makanan akan datang ke pabrik TOP untuk melihat layak atau tidak cemilan itu di terima dan di pasarkan oleh Sev*n Elev*n dan TOP harus bisa membuat TAO KAE NOI 72.000 dus untuk di kirim ke 6000 cabang Sev*n Elev*n di 27 negara...

          TOP bingung karena selama ini ia hanya menggoreng ber2 dengan pamannya itu pun menggunakan pengorengan sederhana...TOP mencoba meminjam Uang ke bank tapi pihak bank menolak dengan alasan TOP masih berusia Pada saat itu 19 tahun dan juga keluaraga TOP punya silsilah Hutang di bank...TOP semakin bingung dan akhirnya TOP menjual mobil nya dan menyewa sebuah ruko untuk pabrik dan merenovasinya...datang lah tim pengawas makanan dari Sev*n Elev*n ke pabrik TOP...walaupun pabrik TOP sederhana dan hanya memiliki 10 karyawan TOP di terima...dan pada waktu yang di tentukan TOP mengirim TAO KAE NOI ke pusat pengiriman barang...tapi TOP terlambat dan nyaris tidak di ijinkan untuk di kirim TOP memohon dan akhirnya di kirim...TOP menelpon ayah dan ibunya untuk kembali ke THAILAND dan tak usah lagi pusing dengan hutang ayahnya...dan sekarang TOP ITTIPAT
TOP:



 TOP:




 TOP:


TOP:

TAO KAE NOI:


COVER FILM tentang TAO KAE NOI a.k.a TOP ITTIPAT:



          Top sudah mengirim ke 27 negara dan memiliki perkebunan rumput laut di korsel ... dalam setahun TOP berpenghasilan sekitar 600 miliar rupiah dan setelah bekerja sama dengan Sev*n Elev*n sudah menginjak 2 tahun dan juga di usia 21 tahun TOP sudah mempunyai 270000 karyawan dan 100 cabang..
          
          Sekarang TOP sudah berusia 26 tahun tapi TOP menikah bukan dengan Kekasih yang memberi dia inspirasi karena wanita itu pergi di saat TOP terpuruk...

cerita ini juga ada filmnya gan...untuk filmnya agan2 bisa mencarinya sendiri.

intinya dari kisah TOP ITTIPAT :
""jangan pernah menyerah bila kita mempunyai keinginan dan jangan pernah patah semangat apapun yang terjadi jika kita menyerah maka habislah sudah""


          Ada kata2 yang sangat bermakna daLam fiLm ini yaitu pada saat TOP ingin menyogok satpam mall agar tidak mengusirnya pada saat dia mencoba memperbaiki langit - langit yang kotor karena asap pengorengan nya dan pada saat itu pun ada ibu nya yang menunggu TOP selesai memperbaiki..begini gan kata2 nya :

Satpam : bu,dia anak ibu?
Ibu TOP : Iya..!!!
Satpam : Tolong ajarkan makna kejujuran dan tanggung jawab..!!!

JUDUL FILMNYA GAN:
The Billionaire a.k.a Top secret

Jumat, 14 Juni 2013

Mbah Karnawi, Cari Berkah dari Adzan di Ratusan Musholla

           Karnawi (70) warga dukuh Tegaron desa Ujung Pandan kecamatan Welahan beberapa bulan ini melakukan lakon dengan Adzan di ratusan musholla dan masjid di seputaran Jepara dan Demak. Hingga kini sudah lebih dari 300 musholla dan masjid yang ia datangi setiap hari dengan sepeda tuanya.

          “Lakon ini saya jalani sejak 7 bulan lalu. Tugas ini datang dari Syekh Hussain Mayong. Ketika itu saya mohon berkah dan beliau mengatakan yen wes tuwo, yen iso ya adzan neng masjid sak kuatmu,” ujarnya.

          Ia mengatakan, lakon yang dijalani itu nglenter, pasrah begitu saja. Jika badannya tetap sehat dengan sepeda tuanya ia keliling dari desa ke desa. Sesampainya di musholla dan masjid ia pun mohon izin untuk adzan. Jika diperbolehkan ia kemudian mengumandangkan adzan dilanjutkan dengan membaca shalawat dan diakhiri dengan iqamah, pertanda shalat jamaah dimulai.

          “Kadang kala ada juga yang melarang karena sudah ada muadzin khusus. Jika tidak boleh saya pun tidak apa-apa. Namun kebanyakan mereka membolehkan saya untuk adzan dan iqamah,” terang Karnawi.

           Meskipun sudah lebih dari 300 musholla dan masjid yang disambangi, ia belum menghentikan lakonnya itu. Karenanya hari-hari ke depan ia tetap menjalani kegiatannya itu dengan bersepeda. Untuk makan ia membawa bekal sendiri dari rumah.

           Selama menjalani lakon dirinya tidak pernah menginap atau tidur bermalam di musholla atau masjid. Jika jarak cukup jauh dari rumahnya ia berangkat pagi-pagi dan senja menjelang Karnawi pun bergegas pulang.

           “Itu pesan ponakan saya. Karena saya tinggal dengan ponakan boleh menjalani lakon mulai pagi hingga sore, malam sudah harus menemaninya lagi,” imbuhnya.

           Baginya tiada kepentingan apa pun menjalani lakon tersebut melainkan hanya untuk mengisi sisa hidupnya sebelum ajal menjemput. 


(soearamoeria.blogspot.com)

Rabu, 03 April 2013

Penipu, oh penipu

Penipu, oh penipu... Kenapa engkau seLaLu menghantui hidupku. Kenapa engkau tak bisa enyah saja meninggaLkanku. Atau tak bisakah kau berubah menjadi seorang yang  jujur daLam menjaLani hidup ini agar dunia Lebih indah terasa.

Prihatin dengan negara berpenduduk Lebih dar 250juta jiwa ini. Negara yang katanya negara musLim, negara yang katanya azaz ketimuran dijunjung tinggi. Tapi mengapa tiap hari seLaLu berkeLiaran para manusia yang mencari penghasiLan dengan cara yang tidak etis.

Saya tidak membicarakan koruptor. Karena itu sudah menjadi tugas KPK yang tidak pernah "TUNTAS". Tapi disini saya membicarakan manusia yang hari-harinya seLaLu meramaikan dering HP saya. Para SPAMMER, para PENIPU via SMS.

KaLo mau mengkambing hitamkan ada 3 haL yang mau saya kambing hitamkan, yakni:
  1. Software.Sekarang bermuncuLan sofware SMS bomber yang bisa diunduh dengan gratis. Software ini+komputer+HP/modem bisa mengirimkan ratusan bahkan ribuan SMS dengan sedikit cekLak-cekLik via mouse+papan kunci. HaL ini juga didukung dengan kambing hitam no.2
  2. Operator. Dengan banyaknya program SMS gratis maka semakin mudahLah para peLaku membombardir para korbannya.
  3. Manusia. SDM itu sendiri yang menjadi ujung tombak. Sebaik apapun tujuan pembuatan suatu aLat kaLau mentaLnya mentaL maLing, tetap saja.
OkeLah sekarang saatnya menyajikan daftar para penipu yang akhir-akhir ini mampir di HP jasimoen.
  • BNI a/n SyaifuL Anwar >> No. Rek: 028-9300-301 >> No. HP: 08234536921 >> SMS Meminta transfer ke No. Rekening tersebut
  • Web >>telkomselpro.jimdo.com >> SMS menuLis bahwa saya menang TELKOMSEL POIN dan meminta verivikasi PIN (XY1i94B) di web http://telkomselpro.jimdo.com. Web tersebut tampiLannya sangat meyakinkan, namun bukan web resmi teLkomseL. Web resmi teLkomseL adaLah http://www.telkomsel.com/
  • Yayang minta puLsa untuk mengisi no 082310800755. Yayang mengirim dari no.08521812071
Itu memang hanya sekeLumit saja, sebenarnya kaLo dituLis semua bisa sangat banyak, namun yang saya tuLis hanya yang saya dapatkan sepanjang akhir Maret sampai awaL ApriL
Buat teman-teman yang punya kasus serupa monggo dikomen. Nanti kaLo ada Lagi akan saya tambahkan updatenya.

BeLum hafaL

          
        Ditlantas Polda Metro Jaya Sosialisasi UU N0. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan.Meskipun saya beLum hafaL semua, tapi aLangkah bagusnya saya share agar teman-teman semua bisa mengetahuinya.




"Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran "

1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.

g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000

o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar - Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000

b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000

c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000

d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000

e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000

c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000

d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000

b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000

b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000

c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000

d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297


TuLisan diatas diambiL tanpa ijin dari NTMC

Selasa, 12 Maret 2013

MaLing Lapak


           Jiaaahhhh.... Ternyata iniLah rasanya kaLo foto dari Lapak kita yang udah Laku dicuri sama orang. Kejadian ini saya ketahui ketika sedang mencari pasaran PS2 di TokoBagus, kabar baiknya ternyata sampai sekarang pasaran PS2 makin cantik, stabiL dan ciamik. Meskipun seri ini sudah tidak disupport pengembangannya dari pihak pabrikan Sony. Namun aLangkah terkejutnya ketika saya menemui saLah satu Lapak yang menjual PS ternyata memakai Foto saya, bahkan kata2 busuk yang saya tuLispun dipakainya mentah-mentah. Haduuuh...
 
           MaLing Lapak, begituLah saya menyebutnya. Biasanya Lapak seperti ini bisa dipastikan 99,9% adaLah penipuan. HaL ini bisa diLihat dengan harga yang dia tawarkan, serta foto yang dia pasang.

           Ke tiga foto yang ada daLam postingan ini adaLah foto otentik yang saya ambiL dari kamera HP yang harganya kurang dari sejuta, foto ini masih saya simpan dengan baik, bahkan kaLo ada kangmas-mbakyu yang pernah singgah di rumah saya pasti tahu corak Lantai perLak yang jadi background.

           Daripada grundeL mending bagi2 tips biar gak kecurian gambar Lagi. 
  1. Pakai background yang yang mudah dikenaLi, seperti yang saya Lakukan pada foto PS2 diatas. Bisa Lantai, dinding, atau bahkan diri anda sendiri ditambah...
  2. Pakai watermark seperti gambar disamping
  3. Bikin watermark bisa di apLikasi macam CoreL atau kaLo gak mau repot pakai saja apLikasi bawaan Windows Ms.paint juga bisa, yang penting di foto ada identitas kita seperti gambar disamping
  4. Jika kesusahan dengan bikin watermark paLing gampang adaLah dengan menambahi tuLisan Langsung saat pemotretan seperti dibawah ini (susah saya jeLasinnya, tapi kangmas-mbakyu pasti tahu maksud saya)

           SudahLah, InsyaALLAH saya puasa hari ini, dan sepertinya puasa saya kurang sempurna karena penemuan MaLing Lapak ini. AstaghfiruLLah haaL adziim....

           Buat yang mau nengok, ngisengin, mencaci maki orange yang MaLing Lapak saya siLahkan Langsung meLuncur deng kLik tuLisan itu, dan TuLisan ini Tapi jangan heran kaLo Link-nya InfaLid, karena beberapa menit sebeLum sanya ngetik disini Link tsb sudah saya sebar Luaskan di FB, Twitter +Laporkan ke pihak TokoBagus.


           Demikian ketikan saya, terima kasih sudah baca. Doakan saya sebeLum HUT RI ke-68 saya sudah pegang Ijasah agar sempurna pengabdian pendidikan formaL saya. Aamiin...

Jumat, 01 Maret 2013

Semua tentang King Kong

             Tahukah Agan mengapa King Kong digunakan untuk nama Kera atau Monyet Raksasa ?
Mengapa tidak digunakan nama Great Ape, King Monkey, Giant Ape, Giant Mongkey atau yang lainnya ?
Menurut ahli bahasa, kata King Kong berasal dari bahasa Inggris dan bahasa Latin, yang artinya Raja Monyet. King artinya Raja (bahasa Inggris) dan Kong artinya Monyet (bahasa Latin).


Berikut adalah kata-kata yang terkait dengan Kong :
1. Kong Kali Kong :
Artinya banyak Monyet ! Bayangin , Monyet dikalikan dengan Monyet !
2. Kong Res (Kongres) :
Artinya Monyet Ngumpul ! Res singkatan dari Residu, sisa yang terkumpul.
3. Kong Kow :
Artinya, Monyet Gaul ! Kow dari bahasa Mandarin non-formal yang artinya main, bergaul atau ngerumpi.
4. Ngong Kong :
Artinya Monyet Jongkok ! Ngong artinya duduk atau Jongkok dalam bahasa Sanskerta.
6. Kong Lomerat :
Artinya Kumpulan besar Monyet ! Glomerat artinya menggelinding menjadi bola yang besar.
7. Kong Si (Kongsi) :
Artinya Empat Monyet pengusaha ! Si adalah bahasa Mandarin artinya empat.
8. Cu Kong :
Monyet banyak duitnya ! Cu artinya banyak duit menurut bahasa Mandarin kuno yang sudah kadaluarsa.
9 . Eng Kong :
Artinya Mbahnya Monyet !
10. Sing Kong :
Akar umbi ngumpet dalam tanah, takut ama monyet ! Sing = singitan (bhs Jawa) = ngumpet.
11. Bo Kong :
Bagian tubuh belakang monyet di bagian bawah yang kelihatan bengkak. Bo = aboh (bahasa Jawa) = bengkak.
13. Jerang Kong :
Kerangka monyet ! Jerang = tulang belulang menurut bahasa antah berantah.
14. Bang Kong :
Monyet bangun kesiangan !
Bang = singkatan dari bangun.


Dikopas mentah - mentah dari SINI

Sabtu, 16 Februari 2013

Yth. Para PenuLis, PeLapak, Penytatus, dan Pewarta Di Tempat

            FLooding/spaming adaLah kegiatan menuLis/posting (ikLan/berita/status) secara membabi buta, secara berkaLi-kaLi dan daLam rentang waktu yang pendek.
Meskipun beLum ada (atau saya beLum tahu) Undang-undang yang meLarang namun daLam etika berinternet haL ini tidak etis dan sangat mengganggu pengguna Lain.
            Saya juga pedagang OL mas dan mbak sekaLian. Dan ALhamduLiLLah tanpa fLooding/spamming dagangan saya bisa Laris manis.
Posting cukup satu hari satu kaLi saja, yang penting apa yang disampaikan Lengkap dan akurat.
Percuma njenengan tiap jam posting tapi apa yang dituLis gak detiL, gak akurat,gak update/udah basi Lagi :p
            Jadi muLai sekarang dengan mengucap bismiLLah hiLangkan kebiasaan menyampah.
ApaLagi menyampah di Lapak orang :capedes
JadiLah pribadi yang cerdas agar bangsa ini semakin maju
Merdeka !!!!

Kamis, 14 Februari 2013

KesaLahan Lambang Hukum

#KesaLahan Lambang hukum menurut Drs. Jasimoen SOemarmo, S.H., M.P3.


*Tutup matanya dibuka, biar tahu betapa busuknya para penegak hukum dan hamba hukum di negeri ini. Dan para tau dengan reaLita warga negara ini,


*Pakenya timbangan digitaL biar hukumannya bisa pas, Gak kurang buat tante2, dan gak Lebih buat wong keciL.


*Jangan pake pedang, pakai aja pisau daging yang tajamnya sama, tidak runcing diujung saja, tapi pangkaLnya tumpuL. GiLiran anak menteri diLindungi, tapi supir 'angkot yang gak tutup' pintu Langsung dihukum (ketahuan 'butanya' para penegak hukum *baca poin 1)

Mungkin segitu saja, karena tak ada habisnya jika membahas kebusukan hukum di negeri ini. 


          Oya adakah dari teman-teman yang mempunyai referensi bacaan yang menarik, informatif dan menghibur tentang negeri ini, karena ane bosen banget semua portaL bacaan yang membahas tentang negeri ini isinya cuma membahas kebusukan aja, termasuk tuLisan ane diatas. hahaha...